Balihotnews.com | DENPASAR — Dua ritel modern di Denpasar mendapat teguran dari Satgas Pangan Polda Bali setelah kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Teguran ini diberikan dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Kamis (30/10/2025) oleh tim gabungan Polda Bali dan instansi terkait.
Kegiatan sidak dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Herson Djuanda, S.H., didampingi pejabat dari berbagai instansi yang tergabung dalam Satgas Pangan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan dua toko yang melanggar ketentuan HET, yakni Iwaka Supermarket dan Bali Jaya Foodmarket di Denpasar. Kedua toko tersebut diketahui menjual beras dengan harga di atas HET yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memberikan teguran tertulis kepada pihak pengelola toko serta distributor yang menjual beras melebihi harga ketentuan.
Langkah ini, menurut Polda Bali, merupakan bagian dari komitmen menjaga kestabilan harga pangan, terutama komoditas beras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dengan pengawasan rutin, diharapkan harga pangan di Bali tetap stabil dan tidak menimbulkan gejolak di pasaran.
“Kami terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat,” ujar Kompol Herson Djuanda di sela-sela sidak.
Sidak serupa akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah Bali guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. (red)






