Balihotnews.com | JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Jembrana, Bali, usai menerima laporan warga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025). Kasus ini menyeret nama oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana dan perusahaan swasta, PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI), yang diduga berkolaborasi dalam penghilangan hak atas tanah warga.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum dari kantor Lusiana Giron & Partners melaporkan pembatalan sepihak Sertifikat Hak Milik (SHM) warga bernama Ni Wayan Dontri. Sertifikat tanah seluas 1,7 hektar itu diperoleh melalui program PTSL, namun kemudian dibatalkan tanpa proses hukum yang jelas.
Kuasa hukum pemohon, Umar Usman, menyebut pembatalan tersebut merugikan hak konstitusional warga dan menciptakan ketidakpastian hukum.
“Kami memohon agar DPR RI, khususnya Komisi III, dapat menjadi mediator untuk membuka ruang penyelesaian yang adil. SK pembatalan itu kami nilai cacat hukum dan merugikan hak konstitusional warga,” ujar Usman di hadapan Pimpinan Komisi III.
Usman menuturkan, tanah Dontri yang terletak di Jembrana tiba-tiba dikerjakan oleh PT SMI untuk dijadikan tambak. Saat dilaporkan ke Polres Jembrana atas dugaan penyerobotan, pihak PT SMI justru melapor balik ke Polda Bali dengan tudingan adanya korupsi di BPN Jembrana.
Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi Kepala ATR/BPN Jembrana untuk merekomendasikan pembatalan SHM. Dalam waktu hanya 1,5 bulan, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali menerbitkan SK pembatalan. Proses cepat ini disebut pihak pelapor sebagai “gerakan masif” dan hasil “tiktokan” antara Polda dan BPN.
Kuasa hukum juga menilai alasan pembatalan SHM tidak masuk akal karena diklaim tumpang tindih dengan tanah milik Silviana Ekawati, istri pemilik PT SMI. Padahal, keduanya memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan riwayat perolehan yang berbeda.
“Tanah Ni Wayan Dontri berasal dari PTSL, sementara tanah Silviana dibeli dari Pan Dontri, ayah Silviana,” jelas Usman.
Memanggil Semua Pihak Terkait
Menanggapi hal itu, Pimpinan Rapat RDPU, Bimantoro Wiyono, S.H., menegaskan Komisi III akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil semua pihak terkait.
“Komisi III akan menggunakan tenaga ahli untuk mendalami, memetakan, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Bimantoro.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi III akan memanggil pihak Kepolisian, ATR/BPN, dan PT SMI untuk mengklarifikasi duduk perkara ini.
“Komisi III berjanji akan memproses kasus ini untuk mencari solusi, titik temu, dan menemukan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Meski laporan ke Kapolri, Presiden, dan Menteri ATR/BPN belum membuahkan hasil, DPR berkomitmen mengawal kasus ini hingga warga mendapatkan perlindungan hukum dan hak tanahnya kembali. (red)








