Tata Kelola Regulasi Disempurnakan, OJK Terapkan PADK Gantikan SEOJK

OJK resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). (balihotnews/ilustrasiAi)
OJK resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). (balihotnews/ilustrasiAi)

Balihotnews.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyempurnaan tata kelola dalam pembentukan peraturan di sektor jasa keuangan. Melalui Peraturan Dewan Komisioner OJK (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025, OJK resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas dan kualitas regulasi agar selaras dengan prinsip penyusunan peraturan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui aturan baru ini, format PADK kini disamakan dengan Peraturan OJK (POJK). Isi batang tubuh PADK hanya mencantumkan ketentuan umum atau prinsip, sedangkan substansi teknis dijabarkan lebih rinci dalam lampirannya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Sambut Empat Menteri Republik Demokratik Timor Leste Beserta Delegasi Bali-Timor Leste Business Forum

OJK menegaskan, seluruh SEOJK yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan akan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan pembaruan.

“OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri dan masyarakat,” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Rabu (22/10/2025).

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel demi stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen. (red)

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi, BRI BO Denpasar Renon dan Kanwil Imigrasi Bali Gelar Audiensi Strategis

Berita Terkini