Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun, PMSE Jadi Tulang Punggung

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. (balihotnews/istimewa)
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini berasal dari empat sumber utama, yaitu PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, dan Pajak SIPP Rp3,78 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan transformasi digital sebagai motor baru penerimaan negara.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli, Rabu (22/10/2025).

Pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan lima penunjukan baru sepanjang September 2025.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Pertamina Bergerak Cepat Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM di Bali

Di antaranya Viagogo GmbH, Coursiv Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Dari total tersebut, 207 perusahaan sudah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan nilai akumulatif Rp32,94 triliun sejak 2020.

PMSE Masih yang Tertinggi

Perinciannya, penerimaan PMSE tercatat Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp7,6 triliun hingga 2025.

Sementara itu, pajak dari aset kripto mencapai Rp1,71 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN Rp872,62 miliar.

Adapun pajak fintech menyumbang Rp4,1 triliun, dengan rincian PPh 23 atas bunga pinjaman Rp1,14 triliun, PPh 26 Rp724,4 miliar, dan PPN DN Rp2,24 triliun.

Berita Terkait:  Simak 10 Ide Usaha Modal Kecil yang Menguntungkan Terutama di Zaman serba Digital, Apa Saja?

Sumber lainnya, yakni Pajak SIPP, berkontribusi sebesar Rp3,78 triliun hingga September 2025.

Rosmauli menegaskan, pihaknya akan terus memperluas jangkauan pajak di sektor digital, termasuk pada fintech dan kripto.

“Ke depan, kami memastikan seluruh potensi ekonomi digital dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” ujarnya.

Informasi terkait daftar pemungut dan regulasi PPN digital dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id/pajakdigital.

Berita Terkini