Dua Kasus Korupsi Naik ke Penyidikan, Ketut Sumedana Tutup Pengabdian di Bali dengan Langkah Tegas

Kajati Bali Ketut Sumedana bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. (balihotnews/istimewa)
Kajati Bali Ketut Sumedana bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. (balihotnews/istimewa)

Balihotnews.com | DENPASAR – Sebelum meninggalkan kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan menduduki jabatan baru sebagai Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana memberikan ‘kado spesial’ dalam penanganan kasus korupsi di Pulau Dewata.

Ketut Sumedana mengumumkan bahwa Kejati Bali telah menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan.

Kasus pertama, dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya kasus dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka dengan nilai kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Munculnya sertifikat di lahan Tahura mendapat sorotan publik pasca terjadinya banjir bandang. Dugaan penyimpangan berupa alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan itu dinilai melanggar aturan, karena lahan tersebut seharusnya tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Senin (20/10/2025), Sumedana menyebut bahwa penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Tahura.

Karena itu, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana.

Ia menambahkan, sekitar 20 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen penting diklarifikasi.

“Pemeriksaan kami melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an.

Berita Terkait:  Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos Polda Bali Amankan 5 Pelaku

“Tahura adalah tanah negara yang wajib dilindungi. Fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Pada Kamis (23/10/2025), Ketut Sumedana resmi mengampu jabatan baru sebagai Kajati Sumatera Selatan. Promosi ini mengantarnya dari Kajati tipe B (Bali) ke Kajati tipe A (Sumatera Selatan).

Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia telah digulirkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sepekan sebelumnya. Dalam rotasi besar-besaran itu, posisi Kajati Bali juga turut bergeser.

Jaksa Agung mempercayakan Ketut Sumedana, penggagas Bale Kertha Adhyaksa Bali, untuk memimpin Kejati di Bumi Sriwijaya. Mutasi ini efektif berlaku per 13 Oktober 2025, bersamaan dengan pergantian 73 pejabat kejaksaan di seluruh Indonesia.

Ketut Sumedana dikenal sebagai figur yang berkomitmen mensosialisasikan konsep Bale Kertha Adhyaksa, yang telah tuntas disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Didukung oleh Gubernur Bali, bupati, dan wali kota se-Bali, konsep ini kini tengah dipersiapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan perkara perdata tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Sosok Ketut Sumedana dikenal cerdas, bernyali, dan tegas. Sorotan matanya tajam bak mata macan dalam konteks penegakan hukum.

Ketegasan dan keberaniannya terbukti saat ia memerintahkan penangkapan terhadap bendesa adat di Badung yang diduga dekat dengan pejabat, serta menahan Kepala Dinas Perizinan Buleleng, I Made Kuta, meski daerah tersebut merupakan kampung halamannya sendiri.

Fakta lain, Ketut Sumedana pernah tampil di hadapan ratusan bendesa adat se-Tabanan pada peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejari Tabanan, Rabu (25/3/2025), menjelaskan konsep restorative justice (keadilan restoratif).

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali, Kejati Bali Tetapkan Direktur utama PT DWI Sebagai Tersangka

Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Tabanan Komang Sanjaya, dan Forkopimda Tabanan.

Sumedana dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan penerapan Bale Restorative Justice, terinspirasi dari buku karyanya “Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional” (2018).

Ia bahkan mengunjungi sejumlah negara di Eropa untuk mempelajari konsep keadilan restoratif sebelum menghadap Jaksa Agung RI.

“Ternyata di sejumlah negara maju, yang paling utama dalam penegakan hukum adalah konsep perdamaian dan konsep win-win solution (restorative justice),” ujar Ketut Sumedana, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Konsep tersebut kemudian diadopsi melalui Instruksi Jaksa Agung dan Peraturan Jaksa Agung. Di Bali, Bale Restorative Justice atau Bale Sabha Adhyaksa kini tersebar di desa adat dan desa dinas, dimulai dari Bangli dan Tabanan, lalu menyusul kabupaten/kota lainnya.

“Di desa mana pun di belahan dunia ini pasti ada konflik. Konflik ini tidak semua harus berujung ke pengadilan. Maka di Bale Sabha Adhyaksa diselesaikan. Fungsinya, bendesa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa,” jelas Sumedana.

Ia menegaskan, konsep ini merupakan bentuk efisiensi bagi negara karena dapat memangkas beban anggaran penanganan perkara.

“Saya konsentrasi terhadap hal-hal yang sifatnya kemasyarakatan. Semua yang berkaitan dengan hak masyarakat kami berantas. Kalau ada laporan, silakan laporkan ke saya, pasti kami tindak,” tegasnya.

Menurut Sumedana, pembangunan bangsa dimulai dari desa, termasuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa.

“Bagaimana jaksa harus bisa mengayomi, melindungi, dan menjaga desa, karena konsepnya pelayanan terdepan sebuah negara ada di tataran desa,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ujian Independensi Hakim di Ujung Praperadilan Eks Kepala BPN Bali

Karier, Penghargaan, dan Karya Tulis Ketut Sumedana

Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. menempuh pendidikan doktoral (S3) di bidang Hukum di Universitas Mataram.

Pengalaman Jabatan:

  • Kasatgas Penuntutan KPK RI (2007–2012)
  • Koordinator Kejati Jawa Timur (2012–2013)
  • Kajari Gianyar (2013–2015)
  • Kajari Bantul (2015–2018)
  • Kajari Mataram (2018–2019)
  • Aspidsus Kejati Jawa Tengah (2019–2020)
  • Koordinator Jampidsus (2020–2021)
  • Wakajati Bali (2021–2022)
  • Kapuspenkum Kejagung RI (2022–2024)
  • Kajati Bali (2024–13 Oktober 2025)

Kegiatan Akademik:

  • Penguji program doktoral di berbagai perguruan tinggi (Unila, Unhas, Undip, Unej, UNAIR, Unram, dan Unud).
  • Narasumber di berbagai kegiatan akademik BUMN, pemerintah, dan universitas.

Penghargaan:

  • Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (2008)
  • Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (2018)
  • Public Relation Terbaik (Lembaga PR Indonesia, 2022)
  • PR Berpengaruh di Bidang Hukum (Majalah Ekonomi ID, 2023)
  • Top Public Relations Leader 2023 – Warta Ekonomi
  • Best Justice Leadership – CNN Indonesia Awards Bali 2024
  • Figur Akselerator Pembangunan – detikBali Awards 2025
  • Kerthi Bali Sewaka Nugraha – Penghargaan Khusus dari DPRD Bali (2025)

Karya Tulis/Buku:

  • Bale Mediasi dalam Pembaharuan Hukum Nasional (2020)
  • Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila (2020)
  • Bale Kerta Adhyaksa, Implementasi Penegakan Hukum Humanis (2025)
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pemberitaan: Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah (2022)
  • Kejaksaan Dulu, Kini, dan di Masa yang Akan Datang (2023)
  • Gagasan, Langkah, dan Tindakan Jaksa Agung ST Burhanuddin (2023)
  • Bale Kerta Adhyaksa: Menanam Harmoni di Tanah Bali (2025)
  • Potret Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (2023)
  • Potret Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., Jaksa Agung Republik Indonesia (2023)

Berita Terkini