161 Non ASN Dilantik Jadi P3K, Bupati Satria Harapkan Kinerja Maksimal dan Disiplin Konsisten

Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan Surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II formasi tahun 2024 serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2024 dari Institusi Pemerintahan Dalam Negeri di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu, 1 Oktober 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – 161 orang menerima Surat Keputusan Bupati Klungkung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Surat Pernyataan melaksanakan tugas, yang terhitung mulai 1 Oktober 2025.

Untuk itu, Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan Surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II formasi tahun 2024 serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2024 dari Institusi Pemerintahan Dalam Negeri di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Satria menyatakan sejalan dengan Pemerintah Pusat, Pemkab Klungkung melakukan penataan tenaga Non ASN dengan mengusulkan formasi sejumlah 1822 untuk diangkat menjadi Pegawai P3K.

Berita Terkait:  Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Negari, Wabup Tjok Surya Serahkan Bantuan Sosial

Tanggal 1 Juli 2025, Non ASN yang telah dilantik menjadi PPPK Tahap I sejumlah 1.629 dan di Tahap II, Non ASN yang dilantik menjadi P3K sejumlah
161 orang.

Pihaknya menyadari bahwa pengangkatan PPPK ini tentu akan berdampak terhadap peningkatan belanja pada APBD, khususnya belanja pegawai.

“Ditengah-tengah keterbatasan anggaran yang kita miliki, Pemkab Klungkung tetap berkomitmen untuk melaksanakan salah satu amanat penting dari Pemerintah Pusat, yaitu kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK,” terangnya.

Bupati Satria juga mengingatkan kepada ASN yang baru dilantik Perubahan status dari pegawai non ASN menjadi pegawai ASN harus diikuti dengan perubahan sikap, prilaku, disiplin dan budaya kerja yang lebih baik dan berkinerja tinggi.

Berita Terkait:  Cegah Krisis Air Bali, Wamenpar Ni Luh Puspa Tanam 12.500 Bambu di Lempuyang

Diharapkan kepada semua P3K yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya agar mensukseskan program prioritas pembangunan daerah, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Tanpa kinerja yang maksimal dan disiplin yang konsisten, maka pelayanan publik akan terganggu, kepercayaan masyarakat akan menurun,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra menyebutkan seleksi pengadaan P3K tahap II dengan formasi jabatan yang tidak terisi sejumlah 188 dengan jumlah pelamar yang mendaftar sejumlah 1.184 orang.

“Dari 162 peserta yang lulus seleksi kompetensi dilaksanakan pemberkasan dan pengusulan NI PPPK ke BKN. Pada masa ini terdapat 1 orang mengundurkan diri sehingga jumlah P3K yang di lantik saat ini berjumlah 161 orang,” kata Ida Bagus Wirawan Adi Putra.

Berita Terkait:  Luaskan Jangkauan, Bupati Satria Harap Manusa Yadnya Masal Klungkung Diikuti Umat Hindu se-Nusantara

Selanjutnya, ditetapkan Perjanjian Kerja dengan masa perjanjian kerja 1 tahun dari tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 30
September 2026 melaksanakan tugas per 1 Oktober 2025.

Selain itu, juga dilaksanakan penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS dari lulusan IPDN sejumlah 1 orang.

Penyerahan Surat Perjanjian Kerja dan Keputusan ini turut disaksikan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, Kepala BKN, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung. (red).

 

 

 

Berita Terkini