Koster Jadi Penguji Eksternal, Agus Samijaya Raih Gelar Doktor Hukum Unud

Foto: Wayan Koster sebagai Penguji Eksternal Agus Samijaya, SH.,MH., di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin, 22 September 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Agus Samijaya, SH., MH., selaku Pengacara Senior secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Senin, 22 September 2025.

Agus Samijaya dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan” dan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Unud ke-164.

Agus Samijaya tidak hanya menorehkan prestasi akademik, tetapi juga memberikan kontribusi pemikiran hukum yang relevan bagi pembangunan nasional.

Pada saat itu, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., yang juga Gubernur Bali sebagai penguji eksternal Agus Samijaya dalam disertasi, yang mengangkat topik strategis bertajuk “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat”.

Berita Terkait:  Stok BBM Bali Ditambah, Antrean Kendaraan di SPBU Denpasar dan Badung Masih Mengular

Sidang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum., dengan menghadirkan Tim Penguji yang terdiri dari delapan akademisi dan praktisi hukum terkemuka, yakni:
1. Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum (Ketua Sidang/Ko Promotor I/Penguji)

2. Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH., SU (Promotor/Penguji)

3. Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn (Ko Promotor II/Penguji)

4. Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH (Penguji)

5. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum (Penguji)

6. Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn (Penguji)

7. Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., M.Kn., Ph.D (Penguji)

Berita Terkait:  Mendiktisaintek Wanti-Wanti Bahaya Superinteligence

8. Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., yang juga Gubernur Bali sebagai penguji eksternal.

Dalam paparannya, Agus Samijaya menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah di Indonesia perlu direkonstruksi agar benar-benar mendukung agenda reforma agraria.

Mantan aktivis ini menyebut saat ini masih sarat dengan orientasi investasi, kewenangan yang terlalu sentralistik, serta minim transparansi sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“Bank Tanah ideal seharusnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak-hak petani serta masyarakat adat,” kata Agus Samijaya seraya menegaskan bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi sekaligus jalan strategis dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Berita Terkait:  Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, BNNP Bali Gelar Bimtek Penggiat P4GN Bersama Gerakan Pramuka Kwarda Bali

Untuk itu, Agus Samijaya adalah Doktor Ilmu Hukum FH Unud ke-164 masa kuliah 4 tahun 1 bulan dengan predikat sangat memuaskan. (red).

Berita Terkini