Balihotnews.com | DENPASAR – Seorang pemuda berinisial SIKK (25) kedapatan menjadi kurir sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Pemuda asal Tabanan ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah Nyitdah, Tabanan.
Dari hasil penggeledahan, SIKK memiliki 1.454,02 gram sabu dan 390 butir ekstasi seberat 155,57 gram.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti didapatkan dari seseorang bernama ‘S’ yang berada di luar Bali,” jelas Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Radiant menuturkan bahwa SIKK telah menjalankan perintah sebanyak dua kali dari S. Yang pertama pada bulan April 2025, dimana pemuda ini menjadi kurir dengan sabu 1 kilogram yang diambil di Jimbaran, lalu mengedarkannya sesuai instruksi. Imbalan yang diterima sebesar Rp15 juta.
Aksi kedua dilakukannya bulan Agustus dengan mengambil 2 kilogram sabu dan 1000 butir ekstasi di Jimbaran. Kali ini ia diinstruksikan untuk mengedarkan di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu dengan imbalan Rp20 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai Rp2,5 miliar dan mampu menyelamatkan sekitar 533 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, SIKK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu ‘S’, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar Bali.
“Kami menghimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas KBP Radiant.





