OJK Berikan Ruang PUJK Restrukturisasi Kredit Bagi Debitur Korban Banjir di Bali

Foto: Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Musibah banjir yang terjadi di Bali memberikan rasa empati bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, OJK memberi ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak banjir beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut, mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyatakan OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Berita Terkait:  OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026 Perkuat Ekosistem Berbasis Data

“Asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka POJK 19/2022,” terangnya.

Sebelumnya, OJK juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19 dengan mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain bagi debitur terdampak dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Dalam pelaksanaan kebijakan, OJK menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

“Langkah tersebut berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha,” pungkasnya. (red).

Berita Terkini