Bupati Satria Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Foto: Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu, 3 September 2025. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Acara pemusnahan Barang Bukti berasal dari Tindak pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Demikian terungkap, saat Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu, 3 September 2025.

Turut hadir, Kapolres Klungkung, Komandan Kodim Klungkung, Kepala Pengadilan Negeri Semarapura dan Kepala Rumah Tahanan Klungkung.

Barang Bukti yang dimusnahkan berupa :
1. Narkotika jenis shabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dari 13 perkara narkotika;
2. 7 handphone dalam perkara tindak pidana Narkotika;
3. 1 lembar perlak bergambar dalam perkara tindak pidana perjudian;
4. 3 buah dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;
5. 1 set tempat kocokan dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;
6. 1 buah tas kain berwarna hitam dalam perkara tindak pidana perjudian;
7. 2 buah tas slempang dalam perkara tindak pidana pencurian;
8. 1 pcs baju dalam perkara tindak pidana pencurian;
9. 1 buah helm dalam perkara tindak pidana pencurian;
10. Dan barang bukti lainnya. (red).

Berita Terkait:  Jaga Peradaban dan Tradisi, Bupati Klungkung Hadiri Abhiseka Ida Dalem Smara Putra XVI

 

 

Berita Terkini