6 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara Usai Sebar Video Kekerasan Seksual Anak

Polda Bali saat konferensi pers penetapan 6 tersangka kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak-anak, Rabu (7/5/2025). (balihotnews/dio)

Balihotnews.com | DENPASAR – Enam orang tersangka kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak-anak berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 Maret 2025, dengan korban tiga orang anak.

Kasubdit Reskrimum AKBP Agus Bahari mengatakan, ada tiga anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial AMS, KMG, dan ERM.

“Kami menetapkan enam orang tersangka, masing-masing GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan JIA,” ujarnya saat konferensi pers pada Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga Nomor 8, Denpasar. Di tempat itu, keenam tersangka melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak, bahkan menembak korban dengan senjata airsoft gun.

Berita Terkait:  Praperadilan Eks Kepala BPN Bali: Pengacara Kuliti Jawaban Polda

Tak cukup sampai di situ, para pelaku juga memaksa ketiga korban membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, lalu menyuruh mereka melakukan aksi tak senonoh.

“Kemudian si tersangka mengirim video tersebut ke grup kelas sehingga kejadian ini viral,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami trauma berat, rasa malu, dan luka fisik.

“Dari kejadian tersebut mengakibatkan para korban: AMS mengalami syok berat, malu, dan takut dikeluarkan dari sekolah. KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu, dan takut dikeluarkan dari sekolah,” tuturnya.

Ia menambahkan, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait:  Pemogan dan Pemecutan Kelod Jadi Zona Merah Narkoba

Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 14 UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan guru untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak.

“Kami menghimbau untuk selalu awasi keberadaan anak-anak kita,” tutup AKBP Agus. (dio)

Berita Terkini