Balihotnews.com | DENPASAR – Dugaan Pelaku Demonstrasi melakukan tindakan anarkis di Depan Kantor DPRD Bali, pada 30 Agustus 2025 lalu.
Kemudian, Polda Bali menyerahkan 4 Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Keempat pelaku yang diserahkan tersebut diantaranya I Putu Bagus Sujaya Dewa (18 Tahun), I Komang Ragil Tri Lansmana (18 Tahun), I Ketut Mardiana (19 Tahun) dan Andre Surya Dinata (18 Tahun) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Keempat Tersangka mendapatkan pembelaan dari sejumlah Advokat dan Aktivis Gerakan yang tergabung dalam “Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi” ( KABUD ) yang dipimpin oleh Koordinator I Made “Ariel” Suardana, SH., MH yang juga Direktur LABHI BALI.
Kemudian, Jaksa Gusti Karmawan, SH., menerima proses pelimpahan berjalan sekitar 30 menit lamanya.
Usai menandatangani berita acara pelimpahan, Tersangka kembali ditahan oleh Kejaksaan yang nantinya akan dititipkan pada Lapas Kerobokan.
Usai Pelimpahan, I Made Ariel” Suardana, SH., MH., mengatakan bahwa Koalisi ini terbentuk dari berbagai elemen gerakan salah satunya Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.
Dia menambahkan, Tersangka rata-rata masih kelas 3 SMA ini seharusnya dipulangkan dan diberikan tahanan Kota setidaknya Tahanan Rumah.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan Penangguhan/ Pengalihan Tahanan seusai pelimpahan ini.
Pada kasus ini peran Tersangka yang ditahan tidak signifikan. Hal itu reaksi spontan dari demonstrasi bukan tindakan makar.
Oleh karena itu, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) mendesak pihak Kejaksaan memulangkan mereka meski kasusnya masih berjalan.
“Penahanan ini sudah tidak relevan, sebab sudah sangat lama apalagi mereka mau ujian. Mereka kan rata-rata kelas 3 SMA,” tegasnya.
Turut hadir mendampingi dari Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, yaitu Nurdin, SH., MH., Cokorda Adnyaswari, SH., Aryantha Wijaya, SH., Cokorda Ekawati, SH., Indira dan Diva serta puluhan orang tua Tersangka. (red).





